TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PKG
1.
Bahan yang diperlukan untuk
penghitungan
1.1.
Format Perhitungan Angka Kredit PK
Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1D) atau Format
Perhitungan Angka Kredit PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2D)
Format ini
berisi:
a. Nilai PK
Guru.
b. Konversi
nilai PK Guru berdasarkan ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009.
c. Sebutan
hasil konversi dan perolehan persentase angka kredit yang dicapai berdasarkan
Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 pasal 15.
d. Perolehan
angka kredit yang dihitung berdasarkan rumus untuk satu tahun yang bersangkutan
yang dihitung dari angka kredit kumulatif, jumlah angka kredit PKB
(pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif), angka kredit
unsur penunjang, jumlah jam wajib mengajar/jumlah wajib konseli dan sebutan
hasil konversi di atas (point c).
1.2.
Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata
Pelajaran (Lampiran 1C) dan Rekap Hasil PK Guru Bimbingan dan Konseling
(Lampiran 2C)
Rekap ini berisi tentang rekap hasil
penilain dari setiap kompetensi dan jumlah hasil penilaian dari setiap
kompetensinya. Pada paket pelatihan ini diberikan contoh Lampiran 1C yang sudah
terisi dan Lampiran 1 C yang belum terisi. Demikian pula untuk guru bimbingan
dan konseling/konselor diberikan contoh Lampiran 2C yang sudah diisi dan 2C
yang belum terisi.
Catatan:
Format-format laporan ini digunakan
untuk tujuan penilaian yang berbeda (formatif, sumatif dan kemajuan).
Untuk keperluan Tim Penilai Jabatan
Fungsional Guru, mohon diperiksa Rekap Hasil PK Guru Kelas/Mata Pelajaran
(Lampiran 1C) yang dikirim sudah diberi tanda centang “V pada kolom “sumatif”.
1.3.
Laporan dan Evaluasi Penilaian
Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B) dan Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor (Lampiran 2 B).
Laporan ini merupakan laporan hasil
penilaian untuk setiap kompetensi yang dinilai, yaitu 14 kompetensi untuk guru
kelas/mata pelajaran dan 17 kompetensi untuk guru BK/konselor, dengan skor
maksimum banyak kompetensi dikalikan 4 (56 untuk guru kelas/mata pelajaran dan
68 untuk guru pembimbingan).
Ini merupakan bukti dari sebelum
pengamatan, selama pengamatan, setelah pengamatan dan pemantauan bersama
untuk dilakukan penilaian terhadap setiap indikator pada setiap
kompetensinya, didukung dengan bukti dan catatan-catatan yang ada.
Lihat contoh Laporan dan
Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (Lampiran 1B
yang sudah diisi dan belum diisi dan Lampiran 2 B yang belum
diisi).
2.
Tugas Tim Penilai
Ada dua tugas yang harus dilakukan
oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru yaitu:
Melakukan verifikasi terhadap
bukti-bukti yang diterima dan Menghitung Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti
yang diterima dari hasil PK Guru.
2.1. Melakukan
verifikasi terhadap bukti-bukti yang diterima
Dalam melakukan verifikasi 3 (tiga) tahap yang harus
dilakukan oleh Tim Penilai sebagai berikut.
- Menentukan bahwa nilai pada Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru (Lampiran 1B dan Lampiran 2B diisi sesuai dengan nilai pada Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja (Lampiran 1A dan 2A).
- Menentukan nilai untuk setiap kompetensi, yaitu dengan menjumlahkan nilai untuk masing-masing indikator, menentukan persentase pada kompetensi dimaksud dengan menjumlahkan nilai pada indikator dibagi skor maksimum dan selanjutnya menentukan konversi dari persentase indikator kepada nilai 1-4 sesuai dengan skala di ujung format. Lihat contoh Lampiran 1A dan 2 A.
- Membandingkan bukti dengan hasil penilaian dan memastikan bahwa nilainya sesuai dengan bukti yang ada.
(Ada latihan khusus untuk kegiatan ini: Materi
Simulasi PK Guru bagi Tim Penilai Jabatan Fungsional Kegiatan.
2.2. Menghitung
Angka Kredit berdasarkan Bukti-Bukti yang diterima dari hasil PK Guru
Untuk menghitung jumlah angka kredit bagi guru, ada
beberapa hal yang harus diperhatikan:
- dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1)
Rekap Hasil Penilan Kinerja Guru
Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1C) dan / atau Rekap Hasil
Penilaian Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2C) Isi rekap ini
adalah profil hasil penilaian kinerja guru Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan
dan Konseling/Konselor sesuai dengan masing-masing kompetensinya. Selanjutnya
hasil penilaian dari setiap kompetensi dijumlahkan sebagai skor penilaian
kinerja guru yang belum dikonversikan kepada ketentuan Permenegpan dan RB Nomor
16 Tahun 2009.
2)
Skala Konversi hasil PK Guru
berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Selanjutnya hasil pada
nomor a) di atas dilakukan konversi berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16
Tahun 2009 dengan menggunakan rumus :
Selanjutnya tabel berikut digunakan untuk menentukan
sebutan dan prosentase angka kredit yang diperoleh.
Skala Konversi
|
Permenneg PAN dan RB No.16 tahun 2009 (Skala 0 –
100)
|
Sebutan
|
Persentase Angka kredit yang diperoleh
|
|
91 – 100
|
Amat baik
|
125%
|
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
Sumber: Pedoman Pelaksanaan PK Guru Tabel 12
3)
Kerangka peningkatan karir guru
dengan persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional
guru.
Tabel di bawah ini menunjukkan jumlah angka
kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan di setiap jenjang dan angka
kredit yang butuhkan dari kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, pengembangan diri , dan publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif. Total angka kredit merupakan jumlah angka kredit yang dikumpulkan
guru dengan membagi 4, hasilnya angka kredit per tahun, angka 4 merupakan
jumlah tahun minimal yang diperkirakan guru bersangkutan akan naik pangkat
untuk setiap golongan.
Tabel Kerangka Peningkatan Karir Guru
|
TINGKAT JABATAN
|
GOL
|
ANGKA KREDIT
|
KARIR
|
LAMA DALAM GOL
|
|
GURU UTAMA
|
IV/e
|
Akhir
jabatan
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Akhir
jabatan; Tidak ada batas
|
|
IV/d
|
200; 5
dari pengembangan diri; 20 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4
tahun;
Total
kumulatif 32 tahun
|
|
|
GURU MADYA
|
IV/c
|
150; 5
dari pengembangan diri; 14 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
presentasi ilmiah
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4
tahun total 12 tahun; Total kumulatif 28 tahun
|
|
IV/b
|
150; 4
dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4
tahun
|
|
|
IV/a
|
150; 4
dari pengembangan diri; 12 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4
tahun
|
|
|
GURU MUDA
|
III/d
|
100; 4
dari pengembangan diri; 8 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4
tahun
Total 8
tahun
Total
kumulatif 16 tahun
|
|
III/c
|
100; 3
dari pengembangan diri; 6 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru dan
semua jabatan pengelolaan; 4 tahun
|
Min. 4
tahun
|
|
|
GURU PERTAMA
|
III/b
|
50; 3 dari
pengembangan diri; 4 dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif;
|
Guru; 4
tahun
|
Min. 4
tahun
Total 8
tahun
|
|
III/a
|
50; 3 dari
pengembangan diri;
|
Guru; 4
tahun
|
Min. 4
tahun
|
4)
Hasil guru dari kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Kegiatan guru terkait dengan PKB
terdiri dari Pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
5)
Jumlah beban mengajar guru setiap
minggu dan jumlah konseli per semester
Surat keterangan beban mengajar guru
setiap minggunya dan/atau jumlah konseli setiap semesternya yang ditandatangani
oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan (contoh terlampir)
6)
Surat keterangan dari Kepala Sekolah
yang termasuk dalam kegiatan unsur penunjang yang dilaksanakan oleh guru dan
diusulkan untuk mendapatkan angka kredit dalam kategori kegiatan penunjang
sesuai dengan ketentuan Permenegpan dan RB Nomor 16/2009 (halaman 31-32).
7)
Rumus yang digunakan menghitung
angka kredit, seperti berikut.
1.
Perolehan angka
kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut :

2.
Untuk menghitung
angka kredit unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah digunakan
rumus berikut ini.

Keterangan:
§ AKK adalah
angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
§ AKPKB
adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif)
§ AKP adalah
angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%)
§ JM adalah
jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/mandrasah atau jumlah konseli
yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun
§ JWM adalah
jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu)
bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang
dibimbing oleh guru BK/Konselor
§ NPK adalah
prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja
§ 4 adalah
waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun)
§ JM/JWM =
1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap
muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
§ JM/JWM =
JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka
per minggu atau JM/150 bagi guru BK/konselor yang
membimbing kurang dari 150 konseli per tahun
8)
Format Penetapan Angka Kredit (PAK)
Format yang digunakan untuk
memasukkan angka kredit yang diperoleh dari :
a)
Hasil penilaian kinerja guru terkait
dengan pembelajaran/pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait
dengan fungsi sekolah.
b)
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
(1) Melaksanakan
pengembangan diri
(2) Melaksanakan
publikasi ilmiah
(3) Melaksanakan
karya inovatif
c)
Unsur penunjang, tugas guru.
Tahap Penghitungan Angka Kredit (AK)
1)
Perhitungan AK bagi guru yang tidak
mempunyai tugas tambahan
Rumus 1 digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas
tambahan:
? Yang harus
diperhatikan terlebih dahulu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru adalah
kebutuhan angka kredit guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih
tinggi. Contoh untuk guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D
dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :
(100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
4
?
Selanjutnya Tim Penilai harus
memeriksa hasil PKB yang diusulkan guru untuk perolehan angka kredit. Tim
penilai harus memverifikasi berapa jumlah angka kredit yang dibutuhkan
untuk naik pangkat. Dalam contoh ini angka kredit minimal yang
dibutuhkan adalah 9 angka kredit dari PKB, yaitu 3 angka kredit dari
pengembangan diri, dan 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif. Dengan demikian, angka
kredit kumulatif yang diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi
dengan angka kredit PKB yang diwajibkan, karena angka dalam PKB adalah angka
wajib yang harus dipenuhi oleh guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat
kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk PK guru adalah hanya
kebutuhan angka kredit untuk pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi
PKB rumusnya menjadi:
(100 – 9 – AKP) x JM/JWM x NPK
4
?
Selanjutnya adalah angka kredit yang
diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang dapat dipertimbangkan sebagai
unsur penunjang, maksimum angka kredit untuk unsur penunjang 10 % dari
kebutuhan angka kredit.
Contoh, jika seorang guru
membutuhkan 100 angka kredit untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit dari
unsur penunjang adalah 10% dari 100. Hal ini akan menjadi pengurang.
Sehingga setelah disubstitusi AKP rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x JM/JWM x NPK
4
? Informasi
yang dibutuhkan berikutnya adalah jumlah jam beban mengajar guru per minggu
atau jumlah konseli per semester/tahun. Bagi guru yang memiliki beban mengajar
lebih dari 24 jam per minggu perhitungan beban mengajarnya akan tetap
dipertimbangkan maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga bagi guru BK/konselor
yang memiliki konseli lebih dari 150 sampai dengan 250 tetap akan
dipertimbangkan maksimum 150 konseli. Guru yang bersangkutan akan masuk
kualifikasi yang akan memperoleh total angka kredit 100%. Jadi seandainya seorang guru
mengajar 36 jam per minggu maka yang akan dimasukan ke dalam rumus adalah tetap
24 jam. Dengan demikian setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :
(100 – 9 –
10) x 24/24 x NPK
4
? Bagi guru
yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu atau bagi guru BK/Konselor memiliki
konseli kurang dari 150 konseli per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24
atau 100/150.
Dengan
demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi :
untuk guru mapel =
(100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK atau;
4
untuk guru
BK/Konselor = (100
– 9 – 10) x 100/150 x NPK
4
? Untuk guru
yang mengajar lebih dari 40 jam per minggu atau membimbing lebih dari 250
konseli per tahun atau mengajar kurang dari yang telah ditetapkan karena
kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan beban mengajar 24 jam per minggu maka
akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk yang dapat dikategorikan sebagai daerah
terpencil/daerah khusus, harus ada surat permohonan dari dinas pendidikan
setempat kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan
diputuskan sebagai daerah khusus.
? Informasi
selanjutnya yang dibutuhkan dalam menghitung penilaian kinerja adalah
penggunaan persentase konversi hasil PK Guru.
Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk
guru mata pelajaran adalah 41, skor maksimum 56 (14 kompetensi kali skor
maksimum, yaitu 4). Gunakan rumus dan tabel konversi pada nomor
2.2.b.1). ternyata skor dimaksud setelah di konversi kedalam skala
permenegpan dan RB berada dalam rentang 61-75 dengan demikian terhadap
guru dimaksud memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka
kreditnya adalah 75% dari Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang telah
dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan rumus perolehan angka kredit
PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:
(100 – 9 – 10) x 24/24 x 75% = 15,19
4
Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan
mendapatkan point AK dari PK Guru untuk tahun yang bersangkutan adalah 15,19.
2)
Perhitungan AK bagi Guru yang
mempunyai tugas tambahan
? Guru yang
mendapat tugas tambahan harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru.
Jumlah jam mengajar minimum untuk guru mata pelajaran tanpa tugas
tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa untuk guru BK/konselor),
sedangkan guru yang memiliki tugas tambahan beban mengajar per minggu
sebagai berikut.
§ Kepala
Sekolah
6 jam (25% dari beban mengajar minimal)
§ Wakil Kepala
Sekolah 12
jam (50% dari beban mengajar minimal)
§ Kepala
Perpustakaan 12 jam (50% dari beban mengajar
minimal)
§ Kepala
Laboratorium, Bengkel 12
jam (50% dari beban mengajar minimal)
§ Unit
Produksi atau sejenisnya 12
jam (50% dari beban mengajar minimal)
§ Ketua
Program Keahlian 12
jam (50% dari beban mangajar minimal)
Tugas Tambahan ini dinilai secara
khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan bidang tugasnya.
Proses penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses
Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor.
Tahap-tahap yang dilaksanakan di
dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai berikut:
- Kurangi kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan golongan ke jenjang yang lebih tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan unsur penunjang
- AKK yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB dan unsur penunjang diambil 25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian kegiatan pembelajaran dan 75%/50%-nya diambil untuk kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.
- PK Guru untuk tugas pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke kepalasekolahannya menggunakan instrumen pada Lampiran 3 (Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).
- Hasil PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka kredit untuk setiap masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pepustakaan, Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.
- Kemudian keduanya digabungkan untuk memperoleh total angka kredit tahunan bagi guru dengan tugas tambahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar