Rabu, 23 November 2016

RENCANA KERJA SEKOLAH



BAB I

PENDAHULUAN




A.  Latar Belakang

Pemerintah Republik Indonesia telah banyak melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan  mutu  pendidikan  nasional.  Upaya  pemerintah  tersebut  tercermin  dari kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan dan dilaksanakan seperti diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang             Standar         Nasional         Pendidikan.                Kemudian                  Menteri           Pendidikan  Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen. Diknas) yang meliputi 8
Standar Nasional Pendidikan untuk sekolah dasar dan menengah yaitu Standar isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Prasarana dan Sarana, Standar Pengelolaan, Standar Pendilaian dan Standar Pembiayaan.

Di dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengeloalaan dijelaskan bahwa, setiap sekolah/madrasah harus memiliki RKS (Rencana Kerja Sekolah) dan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). RKS dan RKAS dijadikan dasar pengelolaan sekolah / madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabel. Menurut Permen. Diknas Nomor 19 Tahun 2007 setiap RKS dan RKAS minimal meliputi komponen : Kesiswaan, Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Keuangan dan Pembiayaan. Budaya dan Lingkungan Sekolah, Peran Serta Masyarakat (PSM), serta rencana-rencana kerja lain  yang mengarah pada  peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan nasional.

Dari sisi ketercakupan RKS dan RKAS harus mencakup tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional yaitu Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, Peningkatan mutu pendidikan, dan Peningkatan relevansi pendidikan dengan kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga dan kebutuhan di segala bidang.




B.  Tujuan Penyusunan RKS

Program sekolah, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang disusun dengan tujuan :




1.   Menjamin agar tujuan sekolah / madrasah yang telah dirumuskan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil
2.   Mendukung koordinasi antar stake holder sekolah

3.   Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan Pembina pendidikan, dan antar waktu
4.   Menjamin keterkaitan dan konsistensi dan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
5.   Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat
6.   Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkesinambungan




C.  Tujuan Penyusunan RKAS

RKAS disusun dengan tujuan :

1.   Memberikan arah yang jelas program sekolah
2.   Merencanakan kegiatan-kegiatan sekolah di masa yang akan datang
3.   Menjamin tercapainya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pendanaan pada kegiatan- kegiatan sekolah
4.   Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
5.   Mengoptimalkan  partisipasi  warga  sekolah  dan  masyarakat   dan  hal  dukungan financial.
6.   Menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkesinambungan.

BAB II

PENYUSUNAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS) DAN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)



Program sekolah  baik  jangka pendek,  menengah,  maupun  jangka  panjang disusun dengan tujuan untuk :

1.   Menjamin  agar tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat  dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil
2.   Mendukung koordinasi antar stake holder sekolah
3.   Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan bersinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dengan Pembina pendidikan, dan antar waktu
4.   Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan
dan penganggaran
5.   Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat
6.   Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkesinambungan




Dari sisi ketercakupan RKS harus mencakup tiga tema / pilar pembangunan pendidikan nasional, yaitu :

1.   Pemerataan kesempatan : persamaan kesempatan, akses, keadilan dan kewajaran.
Contoh perencanaan pemerataan kesempatan :
a.   Beasiswa untuk siswa miskin
b.   Peningkatan angka melanjutkan
c.   Pengurangan angka putus sekolah
d.   Penarikan kembali anak putus sekolah




2.   Peningkatan  mutu.  Mutu  pendidikan  sekolah  meliputi :  input,  proses,  dan  output.
Output  sangat  ditentukan  oleh proses,  dan proses sangat  dipengaruhi oleh  tingkat kesiapan input. Contoh perencanaan mutu :
a.   Pengembangan input siswa
b.   Pengembangan   pendidik    dan   tenaga    kependidikan    (guru,    kepala    sekolah, pustakawan, tenaga administrasi)
c.   Pengembangan    sarana    dan    fasilitas    sekolah    (pengembangan    perpustakaan, laboratorium,  media pembelajaran,  perkantoran,  rasio  siswa dengan  guru,  rasio siswa dengan kelas, dan rasio siswa dengan sekolah)
d.   Pengembangan bahan ajar

e.   Pengembangan media pembelajaran PAIKEM, pembelajaran yang kondusif f.      Pengembangan Komite Sekolah
g.   Peningkatan  kualitas  hasil  UASBN,  keterampilan,  kesenian,  olahraga,  karya ilmiah, keagamaan, kedisiplinan, karakter, dan pekerti siswa




3.   Peningkatan relevansi : kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (need), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan yang meliputi berbagai sector dan sub sector.
Contoh perencanaan relevansi adalah :
Program pendidikan kecakapan hidup  yang meliputi kertakes, pendidikan karakter, calistung, dan pendidikan teknologi dasar (PTD)


Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) harus mencakup dan mendukung pelaksanaan terwujudnya prinsip-prinsip maupun tujuan dari semua peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen. Diknas) di dalam 8 Standar Nasional Pendidikan.


8 Standar Nasional Pendidikan tersebut adalah :
1.   Standar Isi (SI) : Permen Diknas No.22 Tahun 2006
2.   Standar Kompetensi Lulusan (SKL) : Permen Diknas No.23 Tahun 2006
3.   Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
a.   Standar Pengawas : Permen Diknas No.12 Tahun 2007
b.   Standar Kepala Sekolah : Permen Diknas No.13 Tahun 2007
c.   Standar Kualifikasi Akademik guru : Permen Diknas No.16 Tahun 2007
4.   Standar Pengelolaan : Permen Diknas No.19 Tahun 2007
5.   Standar Penilaian : Permen Diknas No. 20 Tahun 2007
6.   Standar Sarana dan Prasarana : Permen Diknas No. 24 Tahun 2007
7.   Standar Proses : Permen Diknas No.41 Tahun 2007
8.   Standar Pembiayaan

Penyusunan Rencana Kegiatan Sekolah harus besifat :

1.   Partisipatif
2.   Transparan
3.   Akuntabel
4.   Berwawasan ke depan sesuai visi dan misi sekolah
5.   Spesifik, terjangkau dan realistis

A.  PENYUSUNAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS)

Rencana Kerja Sekolah / Madrasah merupakan rencana kerja yang     memiliki  janggaka waktu 4 tahun yang disusun dan dilaksanakan oleh kepala sekolah, guru, pegawai berserta komite sekolah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.

Rencana Kerja Sekolah / Madrasah harus seuai, sejalan dan mendukung tercapainya visi, misi dan tujuan sekolah yang telah disusun sebelumnya.






VISI






MISI                                                              TUJUAN SEKOLAH



RKS








PERMEN. DIKNAS NO. 19 TAHUN 2007

1.   Cakupan Program RKS

Di dalam Permen Diknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan bahwa : Setiap sekolah harus memiliki Rencana Kerja Sekolah yang minimal meliputi :

1.   Kesiswaan
2.   Kurikulum dan kegiatan pembelajaran
3.   Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya
4.   Sarana dan prasarana
5.   Keuangan dan pembiayaan
6.   Budaya dan lingkungan sekolah
7.   Peran serta masyarakat
8.   Rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan




2.   Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKS

Dalam penyusunan RKS ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

1.   Rencana kerja menengah (4 tahun) yang menggambarkan tujuan yang ingin dicapai termasuk peningkatan mutu lulusan
2.   Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dikenal dengan nama Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS)
3.   RKS dan RKAS disusun bersama antara kepala sekolah, guru-guru, pegawai dan komite sekolah
4.   RKS dan RKAS dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan :
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabel.




3.   Langkah-langkah kegiatan penyusunan RKS

Sebelum RKS disusun terlebih dahulu kita harus melakukan berbagai tahapan kegiatan adalah :

1.   Kegiatan pemetaan dan kondisi harapan sekolah;
2.   Merumuskan kesenjangan dan alternative pemecahannya;
3.   Menentukan skala prioritas;
4.   Membuat jadwal kegiatan; dan
5.   Membuat RKS

Langkah kegiatan :






Pemetaan kondisi dan
Harapan sekolah

Merumuskan kesenjangan dan alternative
pemecahannya











Membuat
RKS




Membuat jadwal kegiatan




Menentukan skala prioritas

LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS)


1.   PEMETAAN KONDISI DAN HARAPAN SEKOLAH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar