![]() |
PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPTD PEMBINAAN
TK-SD DAN PLS KECAMATAN BOJONG
SD NEGERI 2 CIKERIS
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SDN 2 CIKERIS
Nomor : /SK/SD.2/CKS/VII/2016
TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PEMEGANG KAS / BENDAHARA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN ANGGARAN 2016
KEPALA SEKOLAH SDN 2 CIKERIS
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran pengelolaan keuangan pelaksanaan
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS, maka dipandang perlu untuk menunjuk
dan mengangkat penanggung jawab Pemegang Kas / Bendahara Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SDN 2 CIKERIS Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
M E M U T U S
K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat sebagai Bendahara BOS Tahun
Anggaran 2016 dibawah ini,
a. Nama : YETI SUMIATI,S.Pd
b. NIP :
c. Jabatan : Guru
KEDUA : Penanggungjawab Pemegang Kas / Bendahara BOS
sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini harus mempertanggungjawabkan hal-hal
yang menyangkut segala kegiatan yang berada dibawah tanggungjawabnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Surat Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan diberikan kepada yang bersangkutan
untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini
mulai berlaku selama Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan di : Bojong
Pada tanggal : 20
Juli 2016
______________________________________
Kepala SD2 Cikeris
ELA HAYATI,S.Pd
NIP.
V

Tidak ada komentar:
Posting Komentar