Ketentuan
penggunaan BOS pada SD dan SMP sebagai berikut:
1.
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan
buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan
kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup
pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli
kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap
mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai
berikut:
1) SD
a)
Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
(1) SD yang sudah melaksanakan K-13,
maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan
Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2) SD yang baru melaksanakan K-13, maka
buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas
4 semester I.
(3) SD pelaksana K-13 sebagaimana
dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk
mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks yang harus dibeli sekolah
merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Buku yang dibeli oleh sekolah harus
dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di
sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada
perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b)
Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus
dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat
kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat
adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli
sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku yang dibeli harus dijadikan
pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku
ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan
ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) SMP
a)
Penyelenggara K-13
(1) Buku yang harus dibeli sekolah
merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan
kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata
pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7,
jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya
penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan
K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk
setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan
guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata
pelajaran.
(3) Buku yang harus dibeli sekolah
merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks pelajaran yang dibeli
harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran
di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada
perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b)
Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus
dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat
kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat
adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli
merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku teks pelajaran yang dibeli ini
harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran
di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada
perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan,
dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan
Minimal.
c. Langganan koran dan/atau
majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun
online.
d. Pemeliharaan atau pembelian baru
buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat
digunakan dan/atau kurang jumlahnya.
e. Peningkatan kompetensi tenaga
perpustakaan.
f.
Pengembangan
database perpustakaan.
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan
atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau
jumlahnya kurang.
h. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC
perpustakaan.
2.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka
penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama),
antara lain:
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) administrasi pendaftaran;
3) publikasi (pembuatan spanduk,
brosur, dan lainnya);
4) biaya kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah;
5) konsumsi penyelenggaraan kegiatan
dan transportasi.
b.
Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3. KEGIATAN
PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA
yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b. Mendukung penyelenggaraan
pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c. Mendukung penyelenggaraan
pembelajaran kontekstual pada SMP.
d. Pengembangan pendidikan karakter,
penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
e. Pembelajaran remedial dan
pembelajaran pengayaan.
f. Pemantapan persiapan ujian.
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah
remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan
kebutuhan sekolah lainnya.
h. Pendidikan dan pengembangan sekolah
sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai
dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi
dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran
mengikuti lomba.
Keterangan:
Untuk
pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari BOS
meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor
narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau
transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diperlukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. KEGIATAN
EVALUASI PEMBELAJARAN
Kegiatan
evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas,
dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat
dibayarkan terdiri atas:
a. fotokopi/penggandaan soal;
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil
ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala
sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c. biaya transport pengawas ujian yang
ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah
Pusat/pemerintah daerah;
d. biaya konsumsi penyelenggaran
kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
5.
PENGELOLAAN SEKOLAH
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis,
pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau
buku inventaris.
b. Pembelian alat tulis kantor
(termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS),
termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d. Pembelian minuman dan/atau makanan
ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan,
petugas administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan suku cadang alat kantor.
f. Pembelian alat-alat kebersihan
dan/atau alat listrik.
g. Penggandaan laporan dan/atau
surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h. Insentif bagi tim penyusun laporan
BOS.
i. Biaya transportasi dalam rangka
mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j. Transportasi dalam rangka koordinasi
dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk
SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas
pendidikan provinsi.
k. Biaya pertemuan dalam rangka
penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l. Biaya untuk mengembangkan dan/atau
pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
m. Pendataan melalui aplikasi Dapodik,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang
dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi
Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan
pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai
pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi
kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau
biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak
dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik.
Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik
diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah
tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer,
sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran
honor bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga
administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas
(outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan
(tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
n. Pembelian peralatan/perlengkapan
yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan
speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o. Khusus untuk sekolah yang berada
pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa
genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk
perlengkapan pendukungnya.
p. Penanggulangan dampak darurat
bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
q. Khusus SMP yang menjadi induk dari
SMP Terbuka, maka BOS dapat digunakan juga untuk:
1) supervisi oleh kepala sekolah;
2) supervisi oleh wakil kepala SMP
Terbuka;
3) kegiatan tatap muka di sekolah induk
oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4) kegiatan pembimbingan di Tempat
Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5) kegiatan administrasi ketatausahaan
oleh petugas tata usaha (1 orang);
6) pengelolaan kegiatan pembelajaran
oleh Pengelola TKB Mandiri.
Keterangan:
1) penanggung jawab pengelolaan dan
penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk;
2) besaran biaya disesuaikan dengan
standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
PENGEMBANGAN PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN
SEKOLAH
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh
hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran
yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan
apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar yang terkait
langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila
ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya
pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar diadakan di luar
sekolah.
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk
peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus,
pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada
peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru
peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber
dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
BOS tidak
boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah
Pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.
7. LANGGANAN
DAYA DAN JASA
a. Biaya langganan listrik, air,
dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi baru apabila
sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara
pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem.
Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar
sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal
pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan
internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
8.
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor,
dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b. Perbaikan mebeler, termasuk
pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di
kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar
mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta
didik berfungsi dengan baik.
d. Perbaikan saluran pembuangan
dan/atau saluran air hujan.
e. Perbaikan lantai dan/atau perawatan
fasilitas sekolah lainnya.
Untuk
seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan,
transportasi, dan/atau konsumsi.
9.
PEMBAYARAN HONOR
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi
SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang
melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas
pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk
membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas
persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik
S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru
direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis
kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
10.
PEMBELIAN/PERAWATAN ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN
a. Membeli komputer desktop/work
station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses
pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5
unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau
upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b. Membeli printer atau printer plus
scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk
perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun
dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk
membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d. Membeli proyektor maksimal 5
unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik
sekolah.
Keterangan:
a. komputer desktop/workstation,
printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia
barang yang memberikan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh sekolah
harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peralatan di atas harus dicatat
sebagai inventaris sekolah.
11. BIAYA
LAINNYA
Apabila
seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi
pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk
keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat
bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai
antara lain:
a. peralatan pendidikan yang mendukung
kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b. membangun jamban/WC beserta
sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana
tersebut;
c. mesin ketik untuk kebutuhan
kantor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar